Definisi
Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO. Anak perempuan yang didefinisikan dalam hal ini adalah semua anak yang masih hidup dan tinggal di rumah tangga dari perempuan usia 15-49 tahun. Indikator ini diukur diantara kelompok usia yang lebih kecil, dengan pengalaman perempuan yang lebih muda yang mewakili FGM/C yang terjadi saat ini. FGM (Female Genital Mulilation) atau mutilasi alat kelamin perempuan mengacu pada ‘semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau keseluruhan alat kelamin luar perempuan atau cedera lain pada alat kelamin perempuan untuk alasan non- medis’ (World Health Organization, Eliminating Female Genital Mutilation: An interagency statement, WHO, UNFPA, UNICEF, UNIFEM, OHCHR, UNHCR, UNECA, UNESCO, UNDP, UNAIDS, WHO, Geneva, 2008, p.4). Sunat Perempuan menurut kriteria WHO adalah tindakan menggoreskan/memotong/melukai bagian alat kelamin, sehingga menyakitkan dan menyebabkan keluar darah. Jenis-jenis Sunat Perempuan menurut kriteria WHO yang dimaksud adalah: 1. Kelentit (klitoris) digores/ditoreh/ditusuk hingga terjadi perlukaan, Sunat perempuan pada tipe ini termasuk menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan-bahan logam (koin) sehingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya. 2. Ujung kelentit (klitoris) dipotong sedikit. Pemotongan permukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. 3. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit. Pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam). 4. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit bersama bibir vagina luar (labia mayora). Pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, sehingga hanya menyisakan lubang kecil untuk berkemih dan mentruasi.