Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir

Kode: 04.03.044

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Jenis Kekerasan
Definisi

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014).Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubun- gan (non-contact), misalnya berbicara atau menu- lis dengan cara seksual, memaksa untuk menon- ton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku me- nonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Pengha- pusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, mer- endahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan se-suatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan men- yakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pas- angannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya.

Rumus Perhitungan
1.Cara Perhitungan Kekerasan Fisik:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKFoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKFoP: Jumlahperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)2.Cara Perhitungan Kekerasan Seksual:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKSoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKSoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan sesual oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)3.Cara Perhitungan Kekerasan Emosional:Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15- 64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKEoP: Proporsiperempuandewasadan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKEoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan emosional oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)4.Cara Perhitungan Kekerasan Total (Fisik, Seksual, atau Emosional):Perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir dibagi jumlah penduduk perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PKFSoP: Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJPKFSoP : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) yang mengalami kekerasan fisik, seksual, atau emosional oleh pasangan/mantan pasangan dalam 12 bulan terakhirJP(15-64) : Jumlah perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.19.04.01.02 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir Indikator Sasaran KP
SDGs
Kode Nama Indikator Level
5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000155 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir. -