Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan

Kode: 04.03.052

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, diperlukan peraturan sebagai payung hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan daerah. Keberadaan peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan yang responsif gender

Rumus Perhitungan
P = (P_D / P_T) * 100%

Keterangan:
P = Tingkat pemanfaatan data gender dan anak
P_D = Jumlah program yang menggunakan data gender dan anak
P_T = Jumlah total program
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000966 Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan -