Kode: 05.01.001
Konsep dan Definisi:Akses terhadap keadilan adalah jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui mekanisme formal maupun informal, termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat, sesuai dengan standar hak asasi manusia. Akses terhadap keadilan dilihat dari dua permasalahan, yaitu kapabilitas individu dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. Kedua permasalahan ini digunakan sebagai acuan penilaian agar mendapatkan gambaran mengenai capaian akses terhadap keadilan di Indonesia. Pertanyaan utama dalam pengukuran indeks akses terhadap keadilan yaitu sebagai berikut: Bagaimana gambaran kondisi akses terhadap keadilan di Indonesia?Pertanyaan ini lalu diturunkan dalam pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut:Permasalahan hukum apa yang sering dialami oleh masyarakat di Indonesia?Bagaimana mekanisme formal dan informal yang ditempuh masyarakat saat menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana kemampuan masyarakat Indonesia dalam menempuh mekanisme formal dan informal dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana hasil dari proses penyelesaian permasalahan hukum masyarakat tersebut (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Indeks ini akan menjadi indeks akses terhadap keadilan pertama di Asia yang menggunakan kerangka dan alat ukur untuk menyediakan informasi terkait akses terhadap keadilan di Indonesia.
Metode Perhitungan:Berdasarkan definisi yang telah dinyatakan sebelumnya, terdapat tujuh aspek yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan pengukuran indeks akses terhadap keadilan. Tujuh aspek ini diharapkan dapat memberikan potret terkini atas kondisi akses terhadap keadilan di masyarakat, baik dari perspektif HAM dan kemampuan masyarakat. Untuk memahami tujuh aspek akses terhadap keadilan yang telah dipilih, maka perlu dilihat kembali tiga aspek utama yang ada dalam definisi, yang mana satu aspek dapat dijelaskan melalui beberapa aspek ataupun sebaliknya, satu aspek dapat menjelaskan beberapa aspek.Aspek Prevalensi Permasalahan Hukum;Aspek Kerangka Hukum;Aspek Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Hukum;Aspek Bantuan Hukum;Aspek Kualitas Proses Penyelesaian Permasalahan Hukum;Aspek Hasil dari Permasalahan Hukum;Aspek Kemampuan Masyarakat.Teknik penghitungan indeks dilakukan berdasarkan teknik pengambilan data, yang bersumber dari data survei masyarakat, data wawancara pakar, dan data dokumen administratif dalam lingkup nasional.Penentuan skor indeks pada:▪ Data surveimasyarakatdilakukan melalui tahapan:Penentuan skor setiap pertanyaan dari 252 pertanyaan survei, selanjutnya penentuan skor total setiap aspek dan dilanjutkan skor indeks dari setiap aspek. Skor indeks setiap aspek kemudian dikalikan ke bobot per aspek yang telah ditentukan untuk memperoleh skor gabungan.▪ Data wawancara pakai, dihitung melalui langkah:Merekapitulasi skor yang diberikan oleh seluruh pakar saat pengambilan data, selanjutnya menghitung rata-rata skor yan gdibeirkan oleh masing-masing pakar, kemudian menjumlahkan seluruh rata-rata skor tersebut untuk mendapatkan skor dalam aspek, tahap akhir yaitu membagi skor total dengan jumlah pakar pada aspek tersebut.▪ Data dokumen administratif, dihitung melalui langkah:Mengubah jawaban analisis data administrative di setiap pertanyaan ke dalam bentuk skor, kemudian menghitung rata-rata skor di tiap indikator yang dianalisis oleh data administratif dengan membagi jumlah skor dengan jumlah Lembaga yang dianalisis data administratifnya. Selanjutnya menjumlahkan rata-rata skor untuk mendapatkan skor gabungan dari seluruh Lembaga di aspek tersebut, menggeser skor gabungan untuk menghindari skor negative dari skor indeks, dan kemudian membagi dengan jumlah nilai maksimum dan minimum dalam setiap pertanyaan dalam skala positif.Berdasarkan seluruh metode tersebut didapatkan skor indeks per aspek pada setiap teknik pengumpulan data, maka dikalikan dengan bobot dari setiap aspek yang telah ditentukan atas setiap metode pengumpulan data dan dijumlahkan, sehingga menghasilkan angka indeks akses terhadap keadilan.Rumus: -
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.3.3.(a) |
Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index). | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000308 |
Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index) | - |