Indeks Materi Hukum

Kode: 05.01.006

Parent
Informasi Dasar
Satuan
nilai
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Definisi

Indeks Materi Hukum merupakan indeks yang mengukur pilar materi hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum, sebagai representasi capaian pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas (formil dan materiil) serta pemenuhan kebutuhan hukum berdasarkan perkembangan di masyarakat. Indeks Materi Hukum terdiri dari dua variabel yaitu Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Taat Asas dan Kesesuaian Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.

Rumus Perhitungan
Indeks Materi Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar) yang mengukur dua variabel. Perhitungan menggunakan persentase digunakan mulai dari tingkat terkecil yaitu indikator hingga variabel secara akumulatif. Masing-masing variabel menyumbang bobot yang sama kepada indeks.
Mapping
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
24 Indeks Materi Hukum Indikator Utama
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.02.01.01 Indeks Materi Hukum Indikator Sasaran PP