Kode: 05.01.006
Indeks Materi Hukum merupakan indeks yang mengukur pilar materi hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum, sebagai representasi capaian pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas (formil dan materiil) serta pemenuhan kebutuhan hukum berdasarkan perkembangan di masyarakat. Indeks Materi Hukum terdiri dari dua variabel yaitu Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Taat Asas dan Kesesuaian Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
Indeks Materi Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar) yang mengukur dua variabel. Perhitungan menggunakan persentase digunakan mulai dari tingkat terkecil yaitu indikator hingga variabel secara akumulatif. Masing-masing variabel menyumbang bobot yang sama kepada indeks.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
24 |
Indeks Materi Hukum | Indikator Utama |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.02.01.01 |
Indeks Materi Hukum | Indikator Sasaran PP |