Kode: 05.01.007
Indeks Pembangunan Hukum (IPH) adalah indeks yang mengukur pilar pembangunan hukum sebagai representasi capaian pembangunan hukum di Indonesia. Adapun lima pilar dalam IPH terdiri dari budaya hukum (legal culture), materi hukum (legal substance), kelembagaan hukum (legal structure), penegakan hukum (law enforcement), serta informasi dan komunikasi hukum (information and communication of law).
Indeks Pembangunan Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar) yang mengukur lima pilar. Perhitungan menggunakan persentase digunakan mulai dari tingkat terkecil yaitu indikator, variabel, hingga pilar secara akumulatif. Masing-masing pilar menyumbang bobot yang sama kepada indeks.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.01.01 |
Indeks Pembangunan Hukum | Indikator Sasaran PN |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
28 |
Indeks Pembangunan Hukum | Indikator Utama |