Indeks Pembangunan Hukum

Kode: 05.01.007

Parent
Informasi Dasar
Satuan
nilai
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Indeks Pembangunan Hukum (IPH) adalah indeks yang mengukur pilar pembangunan hukum sebagai representasi capaian pembangunan hukum di Indonesia. Adapun lima pilar dalam IPH terdiri dari budaya hukum (legal culture), materi hukum (legal substance), kelembagaan hukum (legal structure), penegakan hukum (law enforcement), serta informasi dan komunikasi hukum (information and communication of law).

Rumus Perhitungan
Indeks Pembangunan Hukum dihitung secara komposit dengan menggabungkan tiga metode perhitungan data (data administratif K/L, survei masyarakat, dan wawancara pakar) yang mengukur lima pilar. Perhitungan menggunakan persentase digunakan mulai dari tingkat terkecil yaitu indikator, variabel, hingga pilar secara akumulatif. Masing-masing pilar menyumbang bobot yang sama kepada indeks.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.01.01 Indeks Pembangunan Hukum Indikator Sasaran PN
RPJPN 2025-2045
Kode Nama Indikator Level
28 Indeks Pembangunan Hukum Indikator Utama