Indeks Perlindungan Saksi dan Korban

Kode: 05.01.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK) adalah nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana berdasarkan sepuluh dimensi penilaian.

Rumus Perhitungan
Hasil survei terhadap 10 (sepuluh) dimensi:
1. Keterlibatan LPSK dari awal hingga akhir proses peradilan;
2. Keterlibatan masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban;
3. Edukasi hak-hak saksi dan korban sebagai upaya perlindungan;
4. Sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D);
5. Kepercayaan telah terlindunginya saksi dan korban;
6. Penilaian saksi dan korban terhadap pelayanan perlindungan;
7. Aksesibilitas informasi layanan perlindungan;
8. Hubungan antara saksi dan korban dengan pelaku selama proses peradilan;
9. Keberadaan tempat perlindungan; dan
10.Jaminan pasca-perlindungan.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.02.02.01.01 Indeks Perlindungan Saksi dan Korban Indikator Sasaran KP