Kode: 05.01.011
Kekayaan intelektual adalah konsep hukum yang mencakup hak atas karya kreatif atau inovasi yang diciptakan oleh individu atau kelompok. Hak ini memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan, memproduksi, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin. Kekayaan intelektual meliputi beberapa kategori utama yaitu Hak Cipta, Desain Industri, Merek Dagang, Rahasia Dagang, Indikais Geografis DTLST, dan termasuk Paten serta Paten Sederhana. Paten dan Paten sederhana yang dihasilkan oleh perguruan tinggi perlu dilihat sebagai kinerja dari produktivitas hasil ilmu pengetahuan yang dalam perguruan tinggi. Jumlah paten granted perguruan tinggi adalah jumlah keseluruhan (kumulatif) paten (termasuk paten sederhana) yang dihasilkan oleh perguruan tinggi pada tahun tertentu.
Dihitung jumlah kekayaan intelektual perguruan tinggi dengan jenis paten dan paten sederhana secara kumulatif pada tahun tertentu
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.08.04.01.03 |
Jumlah paten granted dari perguruan tinggi | Indikator Sasaran KP |