Jumlah Produk/Jasa Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya

Kode: 05.01.012

Parent
Informasi Dasar
Satuan
produk
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi
Definisi

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil olah pikirnya, seperti karya, cipta, dan karsa. KI juga dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR).

Rumus Perhitungan

                
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000814 Jumlah Produk/Jasa Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya -