Kode: 05.01.015
Konsep dan Definisi:Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dimaksud orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pemohon bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang mengajukan permohonan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur non pengadilan.
1.Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi.Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dibagi jumlah pemohon bantuan hukum litigasi dalam 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P BHL:Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasiJMBHL:Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi sesuai Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhirJBHL:Jumlah permohonan bantuan hukum litigasi dalam 12 bulan terakhir2.Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum non litigasi.Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dibagi seluruh permohonan bantuan hukum nonlitigasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P BHNL:Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum nonlitigasiJMBHNL : Jumlah orang miskin yang memperoleh bantuan hukum nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam 12 bulan terakhirJBHNL:Jumlah permohonan bantuan hukum nonlitigasi dalam 12 bulan terakhir
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.3.1.(b) |
Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000305 |
Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi | - |