Kode: 05.01.016
Konsep dan Definisi:Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada pasal 1 bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah:Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan.Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz. Pos Bantuan Hukum atau Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum.
Indikator ini terbagi atas tiga layanan hukum, yaitu pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara.1.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pos bantuan hukum dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLPBH :Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukumJOTMLPBH :Jumlah orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum dalam 12 bulan terakhirJPLPBH:Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pos bantuan hukum dalam 12 bulan terakhir2.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilan.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilan dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLSLG : Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa sidang di luar gedung pengadilanJOTMLSLG :Jumlah orang tidak mampu yang memperoleh layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam 12 bulan terakhirJPLSLG :Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan sidang di luar gedung pengadilan dalam 12 bulan terakhir3.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara.Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara dibagi seluruh orang tidak mampu yang memohon layanan pembebasan biaya perkara dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir dikali 100%.Rumus:Keterangan:P PLPBP: Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pembebasan biaya perkaraJOTMPBP:Jumlah orang tidak mampu yang memperoleh layanan pembebasan biaya perkara dalam 12 bulan terakhirJPLPBP :Jumlah seluruh orang tidak mampu yang memohon pembebasan biaya perkara dalam 12 bulan terakhir
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.3.1.(c) |
Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000306 |
Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara | - |