Persentase Penanganan Perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai

Kode: 05.01.018

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Jumlah perkara yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai. Mediasi penal merupakan Alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal; Penyampingan perkara atau diskresi penuntutan; dan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Rumus Perhitungan
(Σ perkara yang dilakukan penanganan melalui mediasi penal, diskresi penuntutan, dan denda damai/ Σperkara yang masuk)*100
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.04.01.01.01 Persentase Penanganan Perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai Indikator Sasaran KP