Kode: 05.01.018
Jumlah perkara yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai. Mediasi penal merupakan Alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal; Penyampingan perkara atau diskresi penuntutan; dan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
(Σ perkara yang dilakukan penanganan melalui mediasi penal, diskresi penuntutan, dan denda damai/ Σperkara yang masuk)*100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.04.01.01.01 |
Persentase Penanganan Perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai | Indikator Sasaran KP |