Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Kode: 05.01.021

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Definisi

Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum adalah ukuran yang menggambarkan seberapa efektif prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula, bukan hanya pada hukuman bagi pelaku.

Rumus Perhitungan
1. % Pidana Bersyarat = Jumlah putusan pidana bersyarat/Jumlah tuntutan pidana bersyarat
x 100%
2. % Restitusi = jumlah putusan restitusi/jumlah tuntutan restitusi x 100%
3. % Diversi = jumlah diversi berhasil/jumlah perkara diversi x 100%


% total= (%Pidana Bersyarat + %Restitusi + %Diversi)  / 3
				



Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.03.02.01.01 Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Indikator Sasaran KP