Kode: 05.01.021
Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum adalah ukuran yang menggambarkan seberapa efektif prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula, bukan hanya pada hukuman bagi pelaku.
1. % Pidana Bersyarat = Jumlah putusan pidana bersyarat/Jumlah tuntutan pidana bersyarat x 100% 2. % Restitusi = jumlah putusan restitusi/jumlah tuntutan restitusi x 100% 3. % Diversi = jumlah diversi berhasil/jumlah perkara diversi x 100% % total= (%Pidana Bersyarat + %Restitusi + %Diversi) / 3
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.03.02.01.01 |
Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum | Indikator Sasaran KP |