Tingkat Kecukupan Personil Jaksa

Kode: 05.01.022

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Dalam kerangka institusi penegakan hukum, perlu dilihat sejauh mana sumber daya yang ada (jaksa) pada Kejaksaan RI dapat menerima dan menyelesaikan pengaduan yang masuk.

Rumus Perhitungan
Σ personil / x 100% (Σ personil + Σ kebutuhan personil tambahan) Σ kebutuhan personil tambahan = Σperkara masuk - selesai rasio ideal personil
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.04.02.01.01 Tingkat Kecukupan Personil Jaksa Indikator Sasaran KP