Kode: 05.01.026
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh Bawaslu RI dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum. Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan sengketa, hingga kualitas komunikasi dan profesionalisme petugas.
Nilai Tingkat Kepuasan didapatkan dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui survey, wawancara mendalam, analisis media, dan studi literatur. Pengukuran IKM menggunakan skala likert berdasarkan PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terdapat 9 variabel yaitu: (1) Persyaratan dan Jenis Pelayanan (2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (3) Waktu Penyelesaian (4) Biaya/Tarif (5) Kesesuaian Produk, Spesifikasi Jenis Pelayanan (6) Kompetensi Pelaksana (7) Perilaku Pelaksana (8) Sarana dan Prasarana (9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Tingkat kepuasan (dari penghitungan IKM) akan berupa nilai dan kategori dengan rentang sebagai berikut: - 25,00-64,99: D (tidak baik) - 65,00-76,60: C (kurang baik) - 76,61-88,30: B (baik) - 88,31-100,00: A (sangat baik)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
07.01.03.01.02 |
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu | Indikator Sasaran KP |