Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kode: 05.01.026

Parent
Informasi Dasar
Satuan
nilai
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh Bawaslu RI dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum. Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan sengketa, hingga kualitas komunikasi dan profesionalisme petugas.

Rumus Perhitungan
Nilai Tingkat Kepuasan didapatkan dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui survey, wawancara mendalam, analisis media, dan studi literatur. Pengukuran IKM menggunakan skala likert berdasarkan PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terdapat 9 variabel yaitu:
(1) Persyaratan dan Jenis Pelayanan
(2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
(3) Waktu Penyelesaian
(4) Biaya/Tarif
(5) Kesesuaian Produk, Spesifikasi Jenis Pelayanan
(6) Kompetensi Pelaksana
(7) Perilaku Pelaksana
(8) Sarana dan Prasarana
(9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Tingkat kepuasan (dari penghitungan IKM) akan berupa nilai dan kategori dengan rentang sebagai berikut:
- 25,00-64,99: D (tidak baik)
- 65,00-76,60: C (kurang baik)
- 76,61-88,30: B (baik)
- 88,31-100,00: A (sangat baik)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.01.03.01.02 Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Indikator Sasaran KP