Indeks Tertib Administrasi Pertanahan

Kode: 05.01.029

Parent
Informasi Dasar
Satuan
indeks
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Untuk mengukur tingkat keteraturan, kelengkapan, dan keakuratan data serta dokumen pertanahan di suatu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Indeks ini mencerminkan sejauh mana wilayah tersebut telah menjalankan tata kelola pertanahan yang sesuai dengan kaidah administrasi pertanahan yang baik: legal, akuntabel, transparan, dan mudah diakses.

Rumus Perhitungan

                
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000973 Indeks Tertib Administrasi Pertanahan -