Kode: 05.01.030
(1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
P = (A_LK / A_T) * 100% Keterangan: P = Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif A_LK = Jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif A_T = Seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000968 |
Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif | - |