Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

Kode: 05.01.030

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
HUKUM
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

(1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Rumus Perhitungan
P = (A_LK / A_T) * 100%

Keterangan:
P = Persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif
A_LK = Jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dan mendapatkan layanan komprehensif
A_T = Seluruh anak yang memerlukan perlindungan khusus
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000968 Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif -