Kode: 05.02.002
Konsep dan Definisi:Perdagangan manusia menurut UU No. 21 Tahun 2007, merupakan kejahatan perdagangan orang ketika seseorang merekrut, mengangkut, melabuhkan, mengirimkan, memindahkan atau menerima seseorang melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, jeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang lain yang memiliki kendali atas seseorang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.Selanjutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007 ini. Undang-Undang juga menetapkan sebagai perdagangan orang jika ada orang yang dibawa ke dalam wilayah Indonesia untuk tujuan dieksploitasi dan jika ada orang yang dibawa keluar dari wilayah Indonesia untuk tujuan eksploitasi. Perdagangan manusia terjadi bilamana korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku. Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk namun apapun itu selalu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia. Tujuan dari perdagangan orang selalu untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban TPPO, melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Sistem ini dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota rill time dan akurat. Sistem dibangun sebagai platform pendataan, monitoring dan evaluasi kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. SIMFONI PPA versi 2 (tahun 2022) menambahkan variabel baru untuk TPPO yang mencakup variable proses, cara dan tujuan dari TPPO. Pada SIMFONI PPA, data korban TPPO menjelaskan unsur TPPO yang terdiri atas cara, proses, dan tujuan. Cara terbagi atas ancaman, jeratan hutang, kekerasan, pemalsuan, penculikan, praktik kerja, adopsi ilegal, janji/iming-iming, penyalahgunaan kekuasaan. Proses TPPP mencakup unsur: lokasi perekrutan, daerah tujuan, daerah tujuan akhir, dan metode pemindahan. Tujuan TPPO mencakup jenis eksploitasi, antara lain ekspoitasi seksual, pernikahan paksa/pengantin pesanan, eksploitasi ekonomi (dijadikan sebagai anak jalanan, pekerja jermal) dan lain sebagainya, serta jenis kerentanan, yang terdiri atas: ancaman, penahanan gaji, menahan dokumen berharga, pembatasan komunikasi, hutang, pembatasan bepergian dan kebebasan, pemaksaaan mengkonsumsi alkohol dan obat terlarang.
Metode Perhitungan:Jumlah korban perdagangan orang dibagi dengan jumlah penduduk pada 12 bulan terakhir dikalikan100.000 penduduk.Rumus: Keterangan:AKPM:Angka korban perdagangan orangJKPM:Jumlah korban perdagangan orang pada 12 bulan terakhirJP:Jumlah Penduduk pada 12 bulan terakhirJumlah korban perdagangan orang tersedia dari berbagai sumber yang kemudian dikompilasi dalam laporan gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Institusi yang berkontribusi dalam penyediaan data tersebut adalah:a.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui dinas PPPA, UPTD PPAb.Kementerian Sosial yang berasal dari data Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA),c.Kepolisian yang berasal dari data gabungan Poldadan Bareskrim POLRI.d.Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.e.Fasilitas kesehatanDari institusi tersebut terdapat jumlah korban perdagangan orang berdasarkan laporan polisi dan korban yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi, reintegrasi dan pemulangan.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.2.2* |
Angka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000302 |
Angka korban perdagangan manusia per 100,000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi | - |