Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut

Kode: 05.02.008.003

Child
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
KEAMANAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Dimensi pengendalian Pencemaran Lautmerupakan nilai yang terbentuk dari dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pengendalian angka insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di wiayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan pengendalian angka pencemaran yang bersumber dari daratan.

Rumus Perhitungan
Menggunakan rata-rata aritmetika dengan formulasi penghitungan: 
IKLN = ( 1/6 ) * ( ∑ D )

∑ D = Jumlah Nilai Dimensi

Variabel dan Sumber Data:
- Dimensi Kapasitas Patroli
- Dimensi Kapasitas Pemantauan
- Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut
- Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut
- Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut
- Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.06.01.03 IKLN Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut Indikator Sasaran PP