Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian

Kode: 05.02.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
KEAMANAN
Klasifikasi
Definisi

Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian (IKLK) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Rumus Perhitungan
Pelaksanaan survei IKLK ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan IKLK Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 
Secara umum, rumus untuk menghitung Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian dapat dihitung sebagai berikut:

IKLK=(∑Si x Wi/∑Wi) 

Si: Skor kepuasan pada indikator layanan ke-i (misalnya, kualitas pelayanan, waktu respons, sikap petugas, dll.)
Wi: Bobot dari setiap indikator, yang menunjukkan pentingnya indikator tersebut dalam keseluruhan penilaian kepuasan.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.08.01.01 Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian Indikator Sasaran PP