Kode: 05.02.009
Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian (IKLK) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Pelaksanaan survei IKLK ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan IKLK Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Secara umum, rumus untuk menghitung Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian dapat dihitung sebagai berikut: IKLK=(∑Si x Wi/∑Wi) Si: Skor kepuasan pada indikator layanan ke-i (misalnya, kualitas pelayanan, waktu respons, sikap petugas, dll.) Wi: Bobot dari setiap indikator, yang menunjukkan pentingnya indikator tersebut dalam keseluruhan penilaian kepuasan.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.08.01.01 |
Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian | Indikator Sasaran PP |