Kode: 05.02.011
Sub Urusan Bencana: Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah dalam menangani dan mengelola kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan bencana. Indeks ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan upaya pencegahan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Beberapa komponen yang mungkin termasuk dalam indeks ini antara lain: 1. Kesiapsiagaan terhadap bencana, seperti pelatihan, simulasi, dan koordinasi antar instansi terkait. 2. Penyuluhan kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan saat bencana. 3. Sarana dan prasarana penanggulangan bencana, seperti sistem peringatan dini dan pusat informasi bencana. 4. Tindak lanjut pasca bencana, termasuk pemulihan dan rehabilitasi bagi korban bencana. Indeks ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah memiliki sistem yang siap dan responsif terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi, serta mampu meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial. Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan.