Kode: 05.02.030
Tingkat pemenuhan kebutuhan dasar yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan bencana di suatu daerah. SPM sub urusan bencana mencakup tiga jenis pelayanan dasar: (1) Pelayanan informasi rawan bencana: Penyediaan informasi mengenai wilayah rawan bencana kepada masyarakat yang berada atau berpotensi terpapar bencana. (2) Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana: Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana. (3) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana: Tindakan penyelamatan dan evakuasi bagi korban saat terjadi bencana.
Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi / Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi x 100% Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi: Jumlah layanan dasar sub urusan bencana yang telah berhasil dipenuhi sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Jumlah keseluruhan layanan dasar sub urusan bencana yang seharusnya dipenuhi berdasarkan perencanaan dan standar yang berlaku.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000618 |
Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana | - |