Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana

Kode: 05.02.030

Parent
Informasi Dasar
Satuan
daerah
Tagging RAD
KEAMANAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Tingkat pemenuhan kebutuhan dasar yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan bencana di suatu daerah. SPM sub urusan bencana mencakup tiga jenis pelayanan dasar:​ (1) Pelayanan informasi rawan bencana: Penyediaan informasi mengenai wilayah rawan bencana kepada masyarakat yang berada atau berpotensi terpapar bencana.​ (2) Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana: Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.​ (3) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana: Tindakan penyelamatan dan evakuasi bagi korban saat terjadi bencana.

Rumus Perhitungan
Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi / Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi x 100%

Jumlah kebutuhan dasar yang terpenuhi: Jumlah layanan dasar sub urusan bencana yang telah berhasil dipenuhi sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Total kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Jumlah keseluruhan layanan dasar sub urusan bencana yang seharusnya dipenuhi berdasarkan perencanaan dan standar yang berlaku.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000618 Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana -