Kode: 05.02.034
Mengukur sejauh mana peningkatan kemampuan pusat analisis dan pengendalian krisis dalam periode tertentu. Pusat analisis dan pengendalian krisis adalah unit atau lembaga yang bertugas memantau, menganalisis, dan mengoordinasikan respons terhadap situasi krisis untuk meminimalkan dampak negatifnya.
Persentase Peningkatan=(Nilai Kemampuan Saat Ini−Nilai Kemampuan Sebelumnya/Nilai Kemampuan Sebelumnya)×100% Di mana "Nilai Kemampuan" dapat diukur berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan, seperti kecepatan respons, akurasi analisis, dan efektivitas koordinasi. sumber: Penerapan Manajemen Risiko - Kementerian Keuangan RI
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
02.04.06.01.01 |
Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis | Indikator Sasaran KP |