Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis

Kode: 05.02.034

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEAMANAN
Klasifikasi
Definisi

Mengukur sejauh mana peningkatan kemampuan pusat analisis dan pengendalian krisis dalam periode tertentu. Pusat analisis dan pengendalian krisis adalah unit atau lembaga yang bertugas memantau, menganalisis, dan mengoordinasikan respons terhadap situasi krisis untuk meminimalkan dampak negatifnya.

Rumus Perhitungan
Persentase Peningkatan=(Nilai Kemampuan Saat Ini−Nilai Kemampuan Sebelumnya/Nilai Kemampuan Sebelumnya)×100%

Di mana "Nilai Kemampuan" dapat diukur berdasarkan indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan, seperti kecepatan respons, akurasi analisis, dan efektivitas koordinasi.
sumber: Penerapan Manajemen Risiko - Kementerian Keuangan RI
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
02.04.06.01.01 Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis Indikator Sasaran KP