Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan

Kode: 05.02.039

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KEAMANAN
Klasifikasi
Jenis Kelamin; Umur/Usia; Lama Waktu Penahanan
Definisi

Konsep dan Definisi:Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Pada Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan Jenis penahanan dapat berupa:a.penahanan rumah tahanan negara;b.penahanan rumah;c.penahanan kota.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan dari Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa sepanjang belum terdapat rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Penjelasan ini memberikan isyarat bahwa penahanan Rutan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, rumah sakit dan tempat lainnya, dengan catatan apabila belum terbentuk Rutan.Masa penahanan yang diukur adalah selama proses:Penyidikan (20+40 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari;Penuntutan (20+30 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hariPengadilan (30+60 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari di Pengadilan NegeriTidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 – 26 KUHAP).Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 – 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan:a.Penyidikan (7+8 hari);b.Penuntutan (5+5 hari);c.Pengadilan (10+15 hari);Tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

Rumus Perhitungan
Metode Perhitungan:Jumlah tahanan yang melebihi masa penahanan pada akhir tahun t dibagi dengan jumlah tahanan pada akhir tahun t dikalikan 100%. Rumus:Keterangan:P TMMP : Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahananJTMMP : Jumlah tahanan yang melebihi masa penahanan pada akhir tahun tJT :Jumlah tahanan pada akhir tahun t
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
16.3.2.(a) Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000307 Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan. -