Indeks Hak Asasi Manusia

Kode: 05.03.001

Parent
Informasi Dasar
Satuan
-
Tagging RAD
HAK ASASI MANUSIA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia adalah instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak asasi manusia di Indonesia. Adapun norma dan prinsip hak asasi manusia yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005), serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025).

Rumus Perhitungan
Rumus umum: XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 10) Skor Indikator (SI): *dengan Survei Masyarakat ΣJR R x100% JR: Responden/Pakar/Data Adm yang bisa tersedia R: Jumlah seluruh responden *indikator dengan Wawancara Pakar: ΣJP P x100% JP: Skor yang diberikan pakar P: Jumlah seluruh pakar yang memberi skor *indikator dengan Data Admin K/L: XJA JA: Skor masing-masing indikator dengan data adm K/L (karena memiliki rumus perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan indikatornya)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
01.01.02 Indeks Hak Asasi Manusia Indikator Sasaran PN