Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Kode: 05.03.002

Parent
Informasi Dasar
Satuan
dokumen/ keluhan
Tagging RAD
HAK ASASI MANUSIA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Cara Penyampaian Berkas; Klasifikasi/Tema Hak; Klasifikasi Korban; Klasifikasi Pihak yang Diadukan; Jenis Berkas
Definisi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkas yang ditangani hingga sampai dengan penanganannya ditutup oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi

Rumus Perhitungan
Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
10.3.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). -
16.10.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000228 Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). -
000324 Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) -