Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan

Kode: 05.03.003

Parent
Informasi Dasar
Satuan
kasus
Tagging RAD
HAK ASASI MANUSIA
Klasifikasi
Umur/Usia; Jenis Kekerasan
Definisi

Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993).Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut:a.Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan,penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak- kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pen-grusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi;b.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, ter-masuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa;c.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya.Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/ komunitas, negara.Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan.

Rumus Perhitungan
Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir.Rumus: -
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
10.3.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan. -
16.10.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000229 Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan -