Kode: 05.03.006
Konsep dan Definisi:Indikator ini mengukur proporsi negara yang memiliki institusi HAM nasional yang berdasarkan pada prosedur dari International Coordinating Committee of National Institutions (ICC). Yang dimaksud dengan lembaga HAM nasional adalah lembaga administratif independen yang dibentuk oleh negara untuk menggalakkan dan melindungi hak asasi manusia. Lembaga HAM nasional ini adalah lembaga negara dan merupakan bagian dari aparatur negara dan didanai oleh negara, namun lembaga ini beroperasi dan berfungsi secara independen dari pemerintah. Fungsi utama dari lembaga ini termasuk menangani keluhan, edukasi tentang HAM dan memberikan rekomendasi untuk reformasi undang-undang. Lembaga HAM yang independen adalah institusi dengan status akreditasi “level A” sesuai United Nations Paris Principles, yang diadopsi oleh UN General Assembly tahun 1993. Proses akreditasi dilaksanakan melalui peer review oleh Sub-Committee on Accreditation (SCA) dari ICC. Terdapat tiga tipe akreditasi:A = compliance dengan Paris PrinciplesB = status observer, tidak sepenuhnya compliance dengan Paris Principles atau tidak cukup informasi tersedia untuk menetapkanC = tidak compliance dengan Paris PrinciplesLembaga HAM nasional yang compliance dengan Paris Principles apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan untuk:a.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; danb.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Metode Perhitungan:Tersedianya lembaga HAM Nasional yang berakreditasi A.Rumus: - Keterangan:Komnas HAM telah dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 50 tahun 1993 yang dinyatakan sebagai Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM RI secara berkala menjalani review The Global Alliance Of National Human Rights Institutions (GANHRI) dan telah mendapat terakreditasi “A” dari sejak tahun 2000 sampai saat ini.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
16.a.1* |
Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles. | - |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000328 |
Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles. | - |