Kode: 05.03.007
Penegakan hukum dalam arti luas yaitu meliputi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, serta dalam arti sempit merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang salah satunya yang menjadi perhatian adalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks pemenuhan HAM, Indonesia mengakui keberadaan hak asasi manusia dalam UUD 1945, pasal 28 A- 28 J. Dalam UU HAM, juga dijelaskan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM.
{Jumlah tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM / Jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM ) x 100 (di kali 100)
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
01.05.02.01.01 |
Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM | Indikator Sasaran KP |