Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM

Kode: 05.03.007

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
HAK ASASI MANUSIA
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional
Definisi

Penegakan hukum dalam arti luas yaitu meliputi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, serta dalam arti sempit merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang salah satunya yang menjadi perhatian adalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks pemenuhan HAM, Indonesia mengakui keberadaan hak asasi manusia dalam UUD 1945, pasal 28 A- 28 J. Dalam UU HAM, juga dijelaskan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM.

Rumus Perhitungan
{Jumlah tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM  / Jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM ) x 100 (di kali 100)
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
01.05.02.01.01 Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM Indikator Sasaran KP