Kode: 06.01.022
Perbandingan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang telah memenuhi SPM pendidikan dibagi dengan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Daerah dikatakan telah memenuhi SPM pendidikan apabila nilai indeks SPM telah: a) mencapai paling tidak 60 (kategori tuntas muda) usulan Kemendikbudristek; atau b) mencapai 100 (kategori tuntas paripurna) hasil pembahasan 13 Oktober 2023 Perlu pembahasan lebih lanjut dan kesepakatan terkait cutoff nilai indeks SPM yang digunakan.
%Daerah Memenuhi SPM Pend= N_(Daerah Memenuhi SPM Pend)/N_Daerah ×100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.05.02.01.01 |
Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memenuhi SPM pendidikan | Indikator Sasaran KP |