Persentase Dosen yang Menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar

Kode: 06.01.025

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PENDIDIKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Jabatan akademik dosen diatur sebagai bagian dari sistem karier dan pengakuan atas kompetensi dosen dalam tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Jabatan Lektor merupakan wewenang dosen dalam mencangkup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jabatan Lektor Kepala merupakan wewenang dosen dalam mencakup pengajaran, penelitian lanjutan, serta pembimbingan penelitian mahasiswa. Jabatan Guru Besar merupakan wewenang dosen dalam mencangkup memimpin penelitian berskala besar, menghasilkan karya ilmiah internasional bereputasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi. Perhitungan jumlah dosen Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang menduduki jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar dibandingkan dengan total dosen keseluruhan.

Rumus Perhitungan
Persentase Dosen yang menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar = Jumlah Dosen Terdaftar (Lektor+Lektor Kepala+Guru Besar) : Total Dosen Terdaftar x 100%.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.06.01.05 Persentase Dosen yang Menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar Indikator Sasaran PP