Kode: 06.01.036
Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu / Jumlah satuan pendidikan) x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.05.01.02 |
Persentase satuan pendidikan dengan akreditasi minimal B | Indikator Sasaran PP |