Kode: 06.01.046
SNP (Standar Nasional Pendidikan) merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan.
Presentase = ( Jumlah Satuan Pendidikan yang memenuhi SNP/Total Jumlah Satuan Penddikan di IKN) X100
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
06.05.02.02.03 |
Persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP (standar nasional pendidikan) di Ibu Kota Nusantara | Indikator Sasaran KP |