Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi

Kode: 06.01.049

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PENDIDIKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Pendidikan: Pendidikan Umum, Madrasah, Kesetaraan
Definisi

Jumlah satuan pendidikan di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”.

Rumus Perhitungan
%Satdik mencapai standar literasi membaca = (Jumlah pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk literasi membaca atau numerasi / Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional) × 100%
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.02.01.01 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi Indikator Sasaran PP
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000017 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi -