Kode: 06.01.057
Sertifikasi Dosen diatur sebagai penanda bahwa seorang dosen memiliki kompetensi profesional untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sehingga dijadikan acuan dalam salah satu cara melihat kualitas pendidik di perguruan tinggi. Proporsi dosen yang memiliki sertifikasi dosen diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang telah tersertifikasi dibandingkan dengan total dosen keseluruhan.
Proporsi Dosen Yang Memiliki Sertifikat Dosen = Jumlah Dosen Terdaftar Yang Memiliki Sertifikat Dosen : Total Dosen Terdaftar x 100%.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.06.04.01.02 |
Proporsi dosen yang memiliki sertifikat dosen | Indikator Sasaran KP |