Kode: 06.01.059
Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan institusi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di perguruan tinggi terakreditasi dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan.
Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas = Jumlah Mahasiswa Baru Berkuliah di Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggu+Baik Sekali+Baik+A+B+C) : Total Mahasiswa Baru x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.06.01.04 |
Proporsi Mahasiswa Baru yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas | Indikator Sasaran PP |