Kode: 06.01.061
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi LPTK melalui penyelenggaran reviltalisasi LPTK, dengan proksi yang digunakan untuk melihat kualitasnya adalah melalui akreditasi tersebut. Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi diperoleh dengan jumlah Perguran Tinggi LPTK yang telah terkareditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi LPTK. Catatan lain: PT LPTK hanya mencangkup PT di bawah binaan Kemendiktisaintek.
Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi = Jumlah PT LPTK Terakreditasi (Unggul+Baik Sekali+Baik+A+B+C) : Total PT LPTK x 100%.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.04.01.01.01 |
Proporsi perguruan tinggi LPTK yang terakreditasi | Indikator Sasaran KP |