Kode: 06.01.062
Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditasi diperoleh dengan menghitung jumlah PT terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi.
Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditas = Jumlah Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) : Total Perguruan Tinggi x 100%
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.06.03.01.01 |
Proporsi perguruan tinggi terakreditasi | Indikator Sasaran KP |