Tingkat pengarustamaan pendidikan kewarganegaraan global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru, dan (d) penilaian siswa

Kode: 06.01.098

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
PENDIDIKAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasionall
Definisi

Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global (DikKG) dan pendidikan pembangunan berkelanjutan (DikPB) dalam sistem pendidikan yang berlaku di nasional dan subnasional. DikKG mencakup kesadaran global dan kompetensi global, serta DikPB mencakup lingkungan dan alam, kesetaraan gender, dan HAM. Dalam memastikan bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, DikKG dan DikPB perlu tercantum dalam 4 (empat) komponen sistem pendidikan, yaitu (a) kebijakan pendidikan, (b) kurikulum pendidikan, (c) pendidikan/pelatihan guru, dan (d) asesmen siswa. 8 (delapan) tema DikKG dan DikPB yang telah disusun UNESCO untuk diidentifikasi dalam sistem pendidikan diantaranya: 1. Keragaman Budaya dan Toleransi 1.1 Pemahaman, solidaritas dan kerja sama internasional atau antarbudaya 1.2 Dialog antarbudaya dan antaragama 1.3 Kewarganegaraan lokal, nasional dan/atau global 2. Pendidikan Kesetaraan Gender 2.1 Peluang kesetaraan berbasis gender 2.2 Kesetaraan dan keadilan gender 2.3 Peran gender, identitas dan stereotip 3. Pendidikan Hak Asasi Manusia 3.1 Kesetaraan dan non-diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, bahasa, agama, kecacatan, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kelahiran atau status lainnya 3.2 Nilai-nilai hak asasi manusia, martabat manusia, keadilan, inklusi dan partisipasi 3.3 Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental (sebagaimana diuraikan dalam konvensi dan deklarasi internasional) 4. Perdamaian dan Tanpa Kekerasan 4.1 Hubungan persahabatan antar bangsa dan negara 4.2 Menantang stereotip negatif, mempromosikan solusi damai, belajar hidup bersama, termasuk orang lain dan mencegah ekstremisme kekerasan 4.3 Mencegah segala bentuk kekerasan termasuk intimidasi, pelecehan verbal dan kekerasan berbasis gender 5. Pendidikan Perubahan Iklim 5.1 Mitigasi 5.2 Adaptasi 5.3 Pengurangan dampak 5.4 Peringatan dini 6. Ketahanan Lingkungan 6.1 Merawat planet ini, melindungi alam 6.2 Keadilan lingkungan 6.3 Keanekaragaman hayati, air 7. Kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia 7.1 Kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia, pengurangan risiko bencana 7.2 Kesehatan planet ini untuk generasi mendatang 7.3 Kota dan komunitas yang berkelanjutan 8. Konsumsi dan produksi berkelanjutan 8.1 Gaya hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan 8.2 Ekonomi hijau, pekerjaan hijau 8.3 Energi berkelanjutan Indikator didasarkan atas laporan identifikasi dari unit terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang disertai dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum pendidikan, pelatihan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat laporan tersebut. Intensitas pengarusutamaan dalam indikator ini merupakan skor dari empat komponen sistem pendidikan (kebijakan, kurikulum, pelatihan guru, dan asesmen siswa). Indikator ini serupa dengan indikator 12.8.1 dan 13.3.1.

Rumus Perhitungan
Indikator didasarkan atas laporan yang dibuat oleh pejabat pemerintah. Namun demikian, negara diminta untuk melengkapi dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum, pendidikan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat tanggapan pemerintah. Sebagai tambahan, UNESCO akan membuat perbandingan dari tanggapan tersebut dengan informasi lain yang tersedia dari sumber lain, dan jika perlu, mengajukan pertanyaan pada warga negara sebagai responden. Pada akhir siklus pelaporan, tanggapan negara dan dokumen pendukung tersebut dapat diakses publik. 

Informasi yang dikumpulkan 
(a) Aturan dan Kebijakan
Skor dari komponen kebijakan = rata-rata dari skor pertanyaan A2, A4, A5, dan E1a.
A2: Apakah ada tema dari DikKG dan DikPB yang dicakup dalam peraturan, rancangan peraturan atau kerangka hukum di tingkat nasional atau provinsi dalam bidang pendidikan.
A4. Apakah terdapat tema dari DikKG dan DikPB yang dicakup dalam kebijakan, kerangka kerja atau tujuan strategis di tingkat nasional atau provinsi dalam bidang pendidikan. 
A5. Apakah dapat ditunjukkan dalam kebijakan pendidikan, kerangka kerja atau tujuan strategis di tingkat nasional atau provinsi di bidang pendidikan yang mengamanatkan integrasi DikKG dan DikPB. 
E1a. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (perihal aturan dan kebijakan) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam aturan dan kebijakan di negara anda.

(b) Kurikulum
Skor dari komponen kurikulum = rata-rata dari skor pertanyaan B2, B3, B4, dan E1b.
B2: Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] tunjukkan tema DikKG dan DikPB yang diajarkan sebagai bagian dari kurikulum 
B3. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] tunjukkan topik dari bidang DikKG dan DikPByang diajarkan di tingkat dasar dan menengah.
B4. Bisakah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan pendekatan yang digunakan dalam mengajarkan DikKG dan DikPB pada pendidikan dasar dan menengah
E1b. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (kurikulum) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam kurikulum di negara anda. 

(c) Pelatihan Guru
Skor dari komponen pelatihan guru = rata-rata dari skor pertanyaan C2, C3, C4, C5, dan E1c.
C2: Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan apakah Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik dilatih mengajarkan DikKG dan DikPB sewaktu awal atau pelatihan sebelum bertugas dan/ atau melalui pelatihan pengembangan profesi. 
C3. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan tema dari DikKG dan DikPB yang diberikan pada pelatihan sebelum mulai mengajar atau pelatihan selama bertugas pada Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik. 
C4. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] apakah pada Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik dilatih mengajarkan dimensi berikut pembelajaran DikKG dan DikPB
C5. Bisakah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan apakah Guru, Fasilitator, dan Pendidik dilatih menggunakan pendekatan berikut dalam mengajarkan DikKG dan DikPB pada pendidikan dasar dan menengah.
E1c. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (pelatihan guru) dapatkah Bapak/ Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam pelatihan guru di negara anda.

(d) Penilaian Siswa
Skor dari komponen penilaian siswa = rata-rata dari skor pertanyaan D2, D3, dan E1d.
D2: Apakah Bapak/Ibu [NAMA] dapat menunjukkan tema DikKG dan DikPB berikut yang umumnya dicakup dalam asesmen atau ujian siswa 
D3. Apakah Bapak/Ibu [NAMA] dapat menunjukkan dimensi pembelajaran DikKG dan DikPB berikut yang umumnya dicakup dalam asesmen atau ujian siswa
E1d. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (asesmen siswa) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam asesmen siswa di negara anda.

Skor dari setiap komponen bernilai antara 0 dan 1 yang dipresentasikan sebagai dashboard dari empat skor. Kalau skor pertanyaan tidak dapat dihitung karena terlalu banyak jawaban tidak tahu atau tidak dijawab, skor komponen tidak dihitung dan dilaporkan sebagai tidak tersedia. Skor tersebut tidak dikombinasikan menjadi satu skor untuk menggambarkan seluruh indikator.
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
12.8.1* Tingkat pengarustamaan pendidikan kewarganegaraan global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru, dan (d) penilaian siswa -
13.3.1* Tingkat pengarusutamaan pendidikan warga negara global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru dan (d) asesmen siswa. -
4.7.1* Pengarusutamaan (i) pendidikan kewargaan global, dan (ii) pendidikan pembangunan berkelanjutan termasuk kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang tercantum dalam (a)kebijakan pendidikan, (b) kurikulum pendidikan, (c) pelatihan guru, (d) asesmen siswa, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000149 Pengarusutamaan pada semua jenjang pendidikan, (i) pendidikan kewargaandunia, (ii) pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan termasuk kesetaraan gender dan hak asasi manusia pada (a) kebijakan pendidikan nasional,(b) kurikulum, (c) pendidikan guru, (d) penilaian siswa. -
000273 Tingkat pengarusutamaan pendidikan warga negara global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru dan (d) asesmen siswa. -