Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi

Kode: 06.02.005

Parent
Informasi Dasar
Satuan
orang
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Jenis Kelamin; Negara; Pekerjaan
Definisi

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupas. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupasi adalah jumlah total upaya dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memfasilitasi penempatan PMI yang dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi (okupasi) tertentu. Ini mencakup semua aspek dari proses penempatan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pengawasan di negara tujuan.

Rumus Perhitungan
Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi adalah penempatan oleh pemerintah ditambah dengan penempatan oleh nonpemerintah ditambah dengan penempatan mandiri dan ditambah dengan penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS). Rumus: Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi = Penempatan oleh Pemerintah + Penempatan Non-Pemerintah + Penempatan Mandiri + Penempatan UKPS (Untuk kepentingan perusahaan sendiri)). Keterangan: Penempatan oleh pemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri oleh Pemerintah Indonesia yang dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan Penempatan nonpemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum dikeluarkan surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dari BP2MI Penempatan mandiri : Penempatan pekerja migran di luar negeri yang dilakukan secara sendiri (tanpa bantuan pihak lain) Penempatan nonpemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan di luar negeri tanpa perjanjian melalui pihak ketiga
Mapping
SDGs
Kode Nama Indikator Level
10.7.2.(b) Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi. -
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000235 Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi -