Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan

Kode: 06.02.009

Parent
Informasi Dasar
Satuan
kasus
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah baik menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatat Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja meliputi: a) kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja; b) kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c) kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan; d) kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahahuan Pemberi Kerja; e) Penyakit Akibat Kerja (PAK); atau f) meninggal dunia mendadak akibat kerja.

Rumus Perhitungan
Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000193 Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS�Ketenagakerjaan -