Kode: 06.02.013
Penerapan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit. perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP Online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
∑ pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial. Jumlah tersebut dihitung dengan menjumlahkan pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta Struktur Skala Upah ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta memiliki lembaga kerja sama bipartit pada tahun n.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
04.07.04.01.03 |
Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial | Indikator Sasaran KP |
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000596 |
Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial | - |