Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial

Kode: 06.02.013

Parent
Informasi Dasar
Satuan
orang
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Penerapan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit. perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP Online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan

Rumus Perhitungan
∑ pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial. Jumlah tersebut dihitung dengan menjumlahkan pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta Struktur Skala Upah ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta memiliki lembaga kerja sama bipartit pada tahun n.
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.07.04.01.03 Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial Indikator Sasaran KP
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000596 Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial -