Kode: 06.02.015
Jumlah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka melalui platform Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah. Platform WLKP Online memfasilitasi pelaporan ini secara elektronik.
Menjumlahkan total perusahaan yang telah berhasil mengirimkan laporan ketenagakerjaan mereka melalui sistem WLKP Online dalam periode tertentu
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000597 |
Jumlah Perusahaan terlapor pada WLKP Online | - |