Jumlah Perusahaan yang Menerapkan dan Mematuhi Norma Ketenagakerjaan

Kode: 06.02.016

Parent
Informasi Dasar
Satuan
perusahaan
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Norma Ketenagakerjaan meliputi hal-hal yang terkait dengan kondisi kerja dan pelindungan pekerja ketika melakukan pekerjaan seperti waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan berserikat, hubungan kerja, anti kerja paksa, pelindungan pekerja perempuan dan anak, jaminan sosial tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja termasuk pekerja migran dan hal yang terkait lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan adalah perusahaan yang memenuhi seluruh komponen norma tersebut.

Rumus Perhitungan
∑ Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan dan K3
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
04.07.04.01.04 Jumlah Perusahaan yang Menerapkan dan Mematuhi Norma Ketenagakerjaan Indikator Sasaran KP