Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri

Kode: 06.02.019

Parent
Informasi Dasar
Satuan
orang
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1. Tenaga Kerja: Individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk pekerjaan penuh waktu, paruh waktu, atau kontrak, yang menerima imbalan atau upah atas pekerjaan yang dilakukan. 2. Ditempatkan di Dalam Negeri: Tenaga kerja yang bekerja di lokasi yang berada dalam batasan negara tempat mereka terdaftar atau tinggal. Ini mencakup pekerjaan yang berada di wilayah negara tersebut, baik di sektor formal maupun informal. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Total jumlah individu yang telah berhasil mendapatkan pekerjaan dan bekerja di dalam negara mereka sendiri selama periode waktu tertentu.

Rumus Perhitungan
Formula Dasar:

Jumlah Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri = Jumlah Pekerja di Sektor 1 + Jumlah Pekerja di Sektor 2 + Jumlah Pekerja di Sektor 3 + ... + Jumlah Pekerja di Sektor n
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000591 Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri -