Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya

Kode: 06.02.020

Parent
Informasi Dasar
Satuan
orang
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Jumlah tenaga kerja yang hak-hak dasarnya terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. ​Hak-hak dasar tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rumus Perhitungan
PyB_Binwas = Σ^n_i=2020 Tenaga Kerja Yang Dilindungi Hak-Hak Dasarnya

Keterangan:

i adalah tahun 2020 (baseline)

n adalah tahun anggaran berjalan
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000595 Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya -