Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)

Kode: 06.02.037

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

1) PP/PKB (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh pekerja dan manajemen perusahaan. - Ukuran ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta manajemen dijelaskan dengan jelas dan adil. 2) LKS Bipartit (Lembaga Kerja Sama Bipartit): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama bipartit, yaitu forum konsultasi dan dialog antara pekerja dan manajemen untuk membahas masalah-masalah terkait hubungan industrial di perusahaan. - Lembaga ini bertujuan untuk mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi yang konstruktif. 3) Struktur Skala Upah: - Merujuk pada perusahaan yang memiliki struktur skala upah yang jelas dan transparan. - Struktur ini memastikan bahwa pekerja dibayar sesuai dengan kualifikasi, tanggung jawab, dan kinerja mereka, serta memenuhi standar upah minimum yang berlaku. 4) Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan: - Merujuk pada perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Rumus Perhitungan
Jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak / Jumlah perusahaan * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000499 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) -