Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi

Kode: 06.02.043

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan melalui Mekanisme Layanan Antar Lintas Kerja Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan melalui layanan antar lintas kerja dengan total jumlah tenaga kerja yang terdaftar untuk penempatan dalam periode tertentu di provinsi tersebut. Ini mengukur sejauh mana layanan antar lintas kerja berfungsi dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja

Rumus Perhitungan
Persentase_Pencaker_Ditempatkan = (Jumlah_Pencaker_Ditempatkan / Jumlah_Pencaker_Terdaftar) * 100%

Keterangan:

Persentase_Pencaker_Ditempatkan : Persentase pencari kerja yang berhasil ditempatkan.

Jumlah_Pencaker_Ditempatkan : Jumlah pencaker (pencari kerja) yang berhasil ditempatkan.

Jumlah_Pencaker_Terdaftar : Jumlah pencaker yang terdaftar.
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000380 Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. -