Kode: 06.02.043
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan melalui Mekanisme Layanan Antar Lintas Kerja Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan melalui layanan antar lintas kerja dengan total jumlah tenaga kerja yang terdaftar untuk penempatan dalam periode tertentu di provinsi tersebut. Ini mengukur sejauh mana layanan antar lintas kerja berfungsi dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja
Persentase_Pencaker_Ditempatkan = (Jumlah_Pencaker_Ditempatkan / Jumlah_Pencaker_Terdaftar) * 100% Keterangan: Persentase_Pencaker_Ditempatkan : Persentase pencari kerja yang berhasil ditempatkan. Jumlah_Pencaker_Ditempatkan : Jumlah pencaker (pencari kerja) yang berhasil ditempatkan. Jumlah_Pencaker_Terdaftar : Jumlah pencaker yang terdaftar.
| Kode | Nama Indikator | Level |
|---|---|---|
000380 |
Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. | - |