Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan

Kode: 06.02.045

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota
Definisi

Tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan dinotasikan dengan ????????? adalah jumlah calon pekerja yang telah mendapatkan pelatihan dan mendapat pekerjaan serta jumlah peserta pemagangan dalam dan luar negeri yang mendapatkan pekerjaan pada tahun n.

Rumus Perhitungan
Persentase Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya dan Ditempatkan = (Jumlah Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya dan Ditempatkan / Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya) * 100%
Mapping
SIPD
Kode Nama Indikator Level
000577 Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan -