Proporsi Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum

Kode: 06.02.051

Parent
Informasi Dasar
Satuan
persen
Tagging RAD
KETENAGAKERJAAN
Klasifikasi
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi
Definisi

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Pemberi Kerja Berbadan Hukum adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Persentase Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum diperoleh melalui perbandingan antara jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dengan jumlah seluruh Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang diperoleh dari data Sisko P2MI, merupakan data penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor Formal. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Badan Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia).

Rumus Perhitungan
Ph = (Pbh/dt) X 100% Ph= Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Pbh= Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dt= Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
Mapping
RPJMN 2025-2029
Kode Nama Indikator Level
07.16.01.01.01 Proporsi Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Indikator Sasaran KP